Simak, Sejumlah Tokoh Bicara Amendemen Kelima UUD 1945

Simak, Sejumlah Tokoh Bicara Amendemen Kelima UUD 1945
Para pembicara Webinar bertajuk “Amendemen Kelima UUD 1945: Perspektif Demokrasi Konstitusional” pada Senin (16/8/2021) yang digelar Kaukus Kebangsaan dan Focus Wacana UI. Foto: Flyer Kaukus Kebangsaan

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan amendemen Kelima UUD 1945 memang dimungkinkan. Sejatinya, konstitusi harus dapat merespons perkembangan masyarakat dan dinamika zaman.

Selain itu, usulan amendemen terbatas tentang masuknya GBHN atau PPHN (pokok-pokok haluan Negara) sangat diperlukan agar Indonesia memiliki pedoman dalam mengelola bangsa dan negara guna mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Hal itu mengemuka dalam Webinar bertajuk “Amendemen Kelima UUD 1945: Perspektif Demokrasi Konstitusional” pada Senin (16/8/2021).

Webinar ini digelar oleh Kaukus Kebangsaan dan Focus Wacana UI dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Politikus PDIP Dr. Abdy Yuhana (pembicara kunci), Akademis Dr. Reza Haryadi, mantan Ketua Umum Partai Murba Dr. Hadijoyo Nitimihardjo, Jurnalis Senior Dr. Satrio Arismunandar, Koordinator Kaukus Kebangsaan Riano Oscha serta Bung Ricky Ars dan Bung Harjoko dari Kaukus Kebangsaan.

Diskusi ini juga dihadiri berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, politisi, akademisi dan profesional.

Acara ini dibuka oleh Bob Randilawe (co-founder Fokus Wacana UI yang juga mantan Tenaga Ahli BPIP), dan bertindak selaku moderator, DP Yoedha (FW UI/Kaukus Kebangsaan).

Dalam Webinar ini juga menekankan pentingnya PPHN untuk mencegah pembangunan ekonomi menuju ke arah liberal (pasar bebas) dan neo-liberal (privatisasi).

Mereka berpanangan seharusnya agenda amendemen UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN dinyatakan secara publik mengingat nilai strategis bahkan berdimensi ideologis dan memiliki nilai historis bagi perjalanan negara dan bangsa Indonesia hari ini dan ke depan.

Kaukus Kebangsaan dan Fokus Wanaca UI menggelar bertajuk 'Amendemen Kelima UUD 1945' pada Senin (16/8/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News