Simak! Tiga Rekomendasi MUI, Langsung Ditolak Marwah Daud
”Pengikut-pengikut padepokan itu perlu direhabilitasi dan diberikan pembinaan,” tutur Syihabuddin.
Sementara itu, terkait fatwa MUI, Syihabuddin menjelaskan, sejauh ini masih dalam tahap pengkajian.
Syihabuddin sendiri sampai kemarin masih berada di Jakarta untuk berkoordinasi soal padepokan tersebut.
”Data dan bukti dari kami sudah masuk ke MUI pusat. Tinggal proses kajian oleh Komisi Fatwa dan Komisi Kajian,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo, kemarin.
Syihabuddin menjelaskan, melihat dari semangat rapat pembahasan di MUI pusat, diperkirakan pekan ini juga MUI pusat sudah bisa menertibkan fatwa soal ajaran Padepokan Dimas Kanjeng.
Meski fatwa dari MUI secara resmi belum keluar, namun ketua umum MUI pusat, KH Ma’aruf Amin mengatakan, dari sisi akidah, Dimas Kanjeng terbukti menyampaikan ajaran sesat.
Sebab, ia menisbahkan diri sebagai Tuhan. “Dia menyebut dirinya sebagai tokoh yang Kun Fayakun. Itu kan lambang Tuhan,” ujarnya seperti yang dikutip di Jawa Pos, Rabu (5/10) lalu.
Namun, indikasi ajaran sesat itu masih akan dikaji komisi fatwa dan komisi pengkajian MUI. “Resminya seperti apa hasilnya, itu berupa fatwa yang dikeluarkan MUI,” ujarnya.
KRAKSAAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan tiga rekomendasi terkait padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang terletak di Dusun
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau