Simpan 1 Kg Sabu-sabu, Martunis Dituntut 14 Tahun Penjara
Pada Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa ditawarkan oleh Surya untuk mengambil sabu dengan upah Rp 5.000.000.
Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu.
Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jalan Gajah Mada Medan dan menerima 1 (satu) bungkus plastik besar berisi sabu.
“Terdakwa membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jalan Pacar Nomor 6 A Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Kota,” ucap Nur Ainun.
Senin 11 Juni 2018 sekira pukul 01.00 WIB, petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Dari penggrebekan itu, polisi menyita 1 (satu) plastik besar berisi sabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas JPU dari Kejari Medan.(man/ala)
Martunis, 31, tampak pasrah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan