Simpan 1 Kg Sabu-sabu, Martunis Dituntut 14 Tahun Penjara

jpnn.com, MEDAN - Martunis, 31, tampak pasrah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/12).
Selain itu, terdakwa kepemilikan 1 kg sabu-sabu ini diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Dia dinilai terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di dalam lemari pakaiannya.
“Menuntut terdakwa Martunis selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” tandas JPU Nur Ainun
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe itu, Nur Ainun menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai tuntutan, majelis hakim menanyakan apa pembelaan terdakwa. Namun, terdakwa hanya bisa pasrah.
“Apalagi yang mau saya sampaikan pembelaan saya pak hakim. Saya menunggu putusan saja,” ujar Martunis.
Sidang ditunda hingga pekan dengan agenda putusan. Dalam dakwaan JPU, karena sering bertemu di kedai, terdakwa Martunis berteman dengan Surya (DPO) yang beralamat di Aceh.
Martunis, 31, tampak pasrah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/12).
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat