Simpan 3 Kg Sabu-Sabu, Fernandes Terancam Divonis Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Polresta Palembang mengatakan berkas kasus kepemilikan 3 kg sabu-sabu dengan tersangka Fernandes, 39, dinyatakan lengkap.
Tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (1/3).
“Berkas perkaranya sudah lengkap. Tersangka maupun barang buktinya juga sudah dilimpahkan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Purnama Sofyan SH di Kantor Kejari Palembang, Kamis (1/3).
Dari berkas ini, pihaknya akan kembali memeriksa secara ulang, baik tersangka maupun barang bukti yang dibawa penyidik tersebut.
“Tetap diperiksa ulang, sehingga semua sesuai antara berkas dengan tersangka dan barang bukti. Sebab, ini juga untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan nantinya,” ulasnya.
Menurutnya, barang bukti yang diserahkan penyidik meliputi, sabu-sabu seberat 3 kg, 1 unit handphone, 1 timbangan digital besar, dan 1 buat tas koper yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Setelah ini, tersangka akan kita serahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Palembang untuk ditahan, sembari menunggu persidangan,” terangnya.
Untuk perbuatan warga Jl Masjid Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako ini, dijelaskannya, pihaknya menjerat dengan dua pasal yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik Polresta Palembang menyatakan kasus kepemilikan 3 kg sabu-sabu dengan tersangka Fernandes, 39, sudah lengkap.
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita