Simpan Barang Porno Tak Bisa Dilarang

Asalkan Untuk Konsumsi Pribadi

Simpan Barang Porno Tak Bisa Dilarang
Simpan Barang Porno Tak Bisa Dilarang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permuhonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan Farhat Abbas dan Agus Wahid. Mahkamah menyimpulkan dalil para penggugat tidak beralasan hukum.

”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dalam Pengujian,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD, Selasa (26/4). Mahkamah berpendapat, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang menurut penggugat bertentangan antara pasal dan penjelasannya bukanlah hal yang bertentangan, melainkan pembatasan atau pengecualian.

”Larangan memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dalam pasal 4 ayat 1 merupakan perbuatan bukan untuk kepentingan sendiri, sehingga dalam penjelasannya khusus kata “membuat” diberi pembatasan bahwa yang dimaksud adalah tidak termasuk “membuat” untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” kata hakim konstitusi, Akil Muchtar.

Selain itu, antara pasal 4 ayat 1 dan pasal 6 dengan penjelasannya tidaklah bertentangan melainkan memberikan pembatasan. Larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan produk pornografi adalah menyangkut memperdengarkan kepada orang lain dan mempertontonkan kepada orang lain yang berarti memanfaatkan produk pornografi yang bukan hanya untuk diri sendiri.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permuhonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan Farhat Abbas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News