Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
Rabu, 30 Oktober 2024 – 19:15 WIB

Tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu. Foto: source for JPNN. com.
Lalu, satu unit handphone merek Vivo warna biru, yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Baca Juga:
“Selanjutnya tersangka beserta BB digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun serta pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah.
(mcr35/jpnn)
Simpan sabu-sabu 31 bungkus, Aan Topah ditangkap anggota Eagle Squad Polres Muara Enim.
Redaktur : Natalia
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat