Simpan Sabu-Sabu di Celana Dalam, MI Ditangkap BNNP Banten

Simpan Sabu-Sabu di Celana Dalam, MI Ditangkap BNNP Banten
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap seorang kurir berinisial MI yang berprofesi sebagai petani dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 400,177 Gram. (Antara/Azmi)

“Petugas menemukan barang bukti narkotika berupa satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning yang di dalamnya berisikan empat buah kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam tas miliknya," jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, BNNP Banten menyita barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 400,177 gram dan dua  celana dalam merek Levi’s yang terdapat lakban kertas kuning dan uang tunai Rp 6.602.000.

Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Dari hasil ungkap ini dapat menyelamatkan 1.600 orang generasi penerus bangsa,” pungkas Rachmad Rasnova. (antara/jpnn)

MI ditangkap BNNP Banten. MI membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Tangerang dengan modus disembunyikan di celana dalam miliknya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News