Simpan Sekilo Ganja, Mahasiswa Gagal Wisuda
Selasa, 20 Desember 2011 – 09:13 WIB

Simpan Sekilo Ganja, Mahasiswa Gagal Wisuda
Kanit Dik Riksa Satuan Narkoba, Aiptu Siswandi menjelaskan, pelaku ditangkap atas pengembangan kasus sebelumnya dengan barang bukti juga satu kilogram ganja kering. Lanjutnya, rumah tersangka diketahui sudah lama dijadikan gudang penyimpanan stok ganja yang diedarkan ke beberapa kampus di Kota Bogor.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, Sabtu (17/12), Satuan Narkoba Polres Bogor Kota menciduk dua tersangka pengedar dan pemakai ganja. Adalah Anton (28) dan Awang (30), kakak beradik yang tercatat sebagai warga Kampung Palasari, RT 04/05, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor. Saat penangkapan, petugas menemukan sedikitnya satu kilogram ganja kering siap edar.(yus)
BOGOR- Satuan Narkoba Polres Kota Bogor menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan IPB, RT 03/06, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan