Sindikat Curanmor Ini Ternyata Kakak Beradik, Barang Buktinya Banyak, Lihat

Sindikat Curanmor Ini Ternyata Kakak Beradik, Barang Buktinya Banyak, Lihat
Kapolsek Panjang Kompol M Joni saat ekpose curanmor di Mapolsek Panjang, Kamis (11/3). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

Penjol mengaku sudah menjual 13 unit motor hasil curian kakak beradik itu selama satu bulan terakhir.

“Tujuh kali di Panjang, dua kali di Telukbetung Selatan, dua kali di Telukbetung Timur, dan dua kali di Natar,” sambungnya.

Saat melakukan penggeledahan di rumah Penjol, polisi mengamankan barang bukti lima unit motor, belasan pelat nomor kendaraan, dan kunci letter T serta jas hujan.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka Penjol mengaku barang hasil curian itu dia tampung dan nantinya akan di jual ke Palembang.

Baca Juga: Bayi Tiga Bulan Tewas Mengenaskan, Pelaku Ternyata Pasangan Lesbi Ibu Korban

“Saya cuma ngumpulin barang saja, kalau sudah terkumpul, saya hubungi Agus (teman Penjol) di Palembang. Dia nanti datang ke rumah mengambilnya,” katanya. (gar/ang/radarlampung)

Tiga pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Panjang akhirnya ditangkap.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News