Sindikat Curanmor Tertangkap, Sehari Mencuri 7 Motor

Sindikat Curanmor Tertangkap, Sehari Mencuri 7 Motor
Subdit Resmob Polda Metro Jaya hadirkan sembilan tersangka kasus curanmor dalam jumpa pers pengungkapan kasus curanmor di Polda Metro. Foto : Antara/Fianda Rassat

Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sebuah kunci T, senjata api rakitan yang dibawa setiap melakukan pencurian dan belasan plat nomor.

Petugas juga menyita tujuh unit motor yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penadah.

Petugas kemudian mencocokkan sejumlah laporan polisi yang diduga terkait dengan para pelaku ini dan mendapati bahwa mereka menjadikan wilayah Bekasi Kabupaten sebagai wilayah operasinya.

"Seluruhnya LP (laporan polisi) di Bekasi Kabupaten. Mereka ini satu hari bisa curi tujuh sepeda motor sejak September 2019, artinya sudah puluhan motor yang dicuri," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, Polisi kini tengah memburu bandar besar yang menampung hasil kejahatan komplotan ini.

"Masih ada satu penadah besar di daerah Karawang yang menampung seluruh hasil curian dan menjual kembali di daerah Jawa Tengah," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan menjalani proses hukum.

Adapun pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka ini adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas kepada salah satu tersangka kasus curanmor karena melawan petugas dengan senjata api rakitan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News