Sindikat Ini Pernah Jual Bayi Rp 50 Juta
Rabu, 14 Desember 2016 – 23:50 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Bahkan Yuliana juga membantah telah isi dari BAP pihak penyidik.
"Saya gak bisa membaca. Saya dipaksa tanda tangan saja karena diancam suami saya juga akan dipenjara kalau tidak mau tanda tangan BAP itu. Saya tidak pernah memberikan keterangan seperti di BAP itu," tegasnya lagi.
Selanjutnya, sidang ketiga terdakwa berlanjut dengan agenda tuntutan, pekan depan. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Perkara sindikat perdagangan bayi dengan terdakwa Buyung, Ermanila, dan Yuliana kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba