Sindikat Ini Pernah Jual Bayi Rp 50 Juta

Sindikat Ini Pernah Jual Bayi Rp 50 Juta
Ilustrasi. Foto: AFP

Bahkan Yuliana juga membantah telah isi dari BAP pihak penyidik. 

"Saya gak bisa membaca. Saya dipaksa tanda tangan saja karena diancam suami saya juga akan dipenjara kalau tidak mau tanda tangan BAP itu. Saya tidak pernah memberikan keterangan seperti di BAP itu," tegasnya lagi.

Selanjutnya, sidang ketiga terdakwa berlanjut dengan agenda tuntutan, pekan depan. (cr15/ray/jpnn)

BATAM - Perkara sindikat perdagangan bayi dengan terdakwa Buyung, Ermanila, dan Yuliana kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/12).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News