Sindikat Ini Pernah Jual Bayi Rp 50 Juta
jpnn.com - BATAM - Perkara sindikat perdagangan bayi dengan terdakwa Buyung, Ermanila, dan Yuliana kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/12).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan masing-masing terdakwa.
Terungkap, tentang keberhasilan para terdakwa yang menjual seorang bayi seharga Rp 50 juta, sebelum perkara ini diketahui publik.
Terdakwa Buyung mengatakan, praktek perdagangan bayi terhadap Apui yang berusia dua bulan itu terjadi karena sudah pernah berhasil menjual bayi sebelumnya.
"Ini adalah untuk kali kedua yang mulia," ujar Buyung seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Ia menjelaskan, aksi ini berawal dari informasi terdakwa Yuliana yang menyebutkan ada bayi keturunan Budha dari Selat Panjang yang bisa dijual.
"Mendapati kabar itu, saya mencari orang yang mau membeli yakni sepupu saya, Akun," ucap Buyung dan dibenarkan oleh istrinya, terdakwa Ermanila.
Transaksi itu terjadi sekira satu tahun yang lalu. Buyung menyebutkan, ia langsung menerima uang dari Akun Rp 50 juta.
BATAM - Perkara sindikat perdagangan bayi dengan terdakwa Buyung, Ermanila, dan Yuliana kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/12).
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper