Sindikat Pemalsu Sertifikat Pelaut Ditangkap, Oknum Pegawai Honorer Kemenhub Ikut Bermain
Kamis, 25 Juni 2020 – 20:03 WIB
Setelah berhasil mendapatkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli, sindikat ini kemudian meretas situs resmi Kemenhub RI untuk mendaftarkan sertifikat tersebut, sehingga saat diperiksa secara daring nama maupun nomor sertifikat tersebut terdaftar di situs resmi Kementerian Perhubungan RI.
Sindikat ini mematok harga di dengan kisaran harga Rp700 ribu untuk sertifikat pelaut tingkat dasar hingga Rp20 juta untuk sertifikat pelaut tingkat atas.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Metro Jaya dan Kemenhub meringkus sindikat pemalsu sertifikat keterampilan pelaut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen