Sindikat Pemalsu Sertifikat Pelaut Ditangkap, Oknum Pegawai Honorer Kemenhub Ikut Bermain
Kamis, 25 Juni 2020 – 20:03 WIB

Jumpa pers penangkapan sindikat pembuat dan penjual sertifikat keterampilan pelaut palsu oleh Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara dan Kementerian Perhubungan. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Setelah berhasil mendapatkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli, sindikat ini kemudian meretas situs resmi Kemenhub RI untuk mendaftarkan sertifikat tersebut, sehingga saat diperiksa secara daring nama maupun nomor sertifikat tersebut terdaftar di situs resmi Kementerian Perhubungan RI.
Sindikat ini mematok harga di dengan kisaran harga Rp700 ribu untuk sertifikat pelaut tingkat dasar hingga Rp20 juta untuk sertifikat pelaut tingkat atas.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Metro Jaya dan Kemenhub meringkus sindikat pemalsu sertifikat keterampilan pelaut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya