Sindikat Pengganjal Mesin ATM Ternyata Asal Lampung
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 04:36 WIB

Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota menggulung komplotan pengganjal mesin ATM. FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM
AKBP M Fahri menegaskan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya selama tujuh tahun kurungan penjara,” katanya. (rdh/radarcirebon)
Polisi menangkap empat orang sindikat pengganjal mesin ATM asal Lampung. TKP-nya cukup banyak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung