Sindikat Penipuan Online di Jambi Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Sabtu, 26 Agustus 2023 – 22:05 WIB
Sejauh ini polisi menyita sejumlah barang yang diduga dipakai untuk melakukan kejahatan.
Barang itu berupa 36 unit telepon seluler, 11 kartu ATM, uang tunai senilai Rp 18 juta, buku tabungan, SIM card, BPKB dan STNK kendaraan bermotor, dompet, tas, satu buah kampak, dompet dan lainnya.
Kombes Mulia mengatakan penipuan online memang sangat marak, dan para pelaku melakukan aksinya dengan beragam modus.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran ataupun menerima telepon dari orang yang tidak dikenal.
Ia menegaskan bahwa Polda Jambi selanjutnya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.(antara/jpnn)
Sindikat penipuan online yang beroperasi di Jambi terbongkar. Polisi dari Polda Jambi menangkap empat pelaku dengan barang bukti sebanyak ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru