Sindikat Penipuan Online di Jambi Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Sabtu, 26 Agustus 2023 – 22:05 WIB

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Sejauh ini polisi menyita sejumlah barang yang diduga dipakai untuk melakukan kejahatan.
Barang itu berupa 36 unit telepon seluler, 11 kartu ATM, uang tunai senilai Rp 18 juta, buku tabungan, SIM card, BPKB dan STNK kendaraan bermotor, dompet, tas, satu buah kampak, dompet dan lainnya.
Kombes Mulia mengatakan penipuan online memang sangat marak, dan para pelaku melakukan aksinya dengan beragam modus.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran ataupun menerima telepon dari orang yang tidak dikenal.
Ia menegaskan bahwa Polda Jambi selanjutnya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.(antara/jpnn)
Sindikat penipuan online yang beroperasi di Jambi terbongkar. Polisi dari Polda Jambi menangkap empat pelaku dengan barang bukti sebanyak ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama