Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa

Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa
Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati institusi yang dipimpin Busyro Muqaddas itu sudah dua kali mangkir dari undangan Pimpinan DPR RI untuk  rapat konsultasi.

"Tidak perlu pakai pasal 72-73 (Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD)," tegas Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso kepada pers di Jakarta, Jumat (30/9).

Politisi Partai Golkar itu  mengatakan belum perlu memanggil paksa KPK. "Meskipun KPK gemar sekali melakukan kewenangan dengan cara itu (memanggil paksa)," sindir Priyo lagi.

Menurut Priyo, pemanggilan DPR oleh KPK itu ibarat orang tua memanggil anaknya. Karena DPR-lah yang melahirkan KPK.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati institusi yang dipimpin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News