Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa
Jumat, 30 September 2011 – 13:42 WIB

Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati institusi yang dipimpin Busyro Muqaddas itu sudah dua kali mangkir dari undangan Pimpinan DPR RI untuk rapat konsultasi. Menurut Priyo, pemanggilan DPR oleh KPK itu ibarat orang tua memanggil anaknya. Karena DPR-lah yang melahirkan KPK.
"Tidak perlu pakai pasal 72-73 (Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD)," tegas Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso kepada pers di Jakarta, Jumat (30/9).
Baca Juga:
Politisi Partai Golkar itu mengatakan belum perlu memanggil paksa KPK. "Meskipun KPK gemar sekali melakukan kewenangan dengan cara itu (memanggil paksa)," sindir Priyo lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati institusi yang dipimpin
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan