Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa
Jumat, 30 September 2011 – 13:42 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati institusi yang dipimpin Busyro Muqaddas itu sudah dua kali mangkir dari undangan Pimpinan DPR RI untuk rapat konsultasi. Menurut Priyo, pemanggilan DPR oleh KPK itu ibarat orang tua memanggil anaknya. Karena DPR-lah yang melahirkan KPK.
"Tidak perlu pakai pasal 72-73 (Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD)," tegas Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso kepada pers di Jakarta, Jumat (30/9).
Baca Juga:
Politisi Partai Golkar itu mengatakan belum perlu memanggil paksa KPK. "Meskipun KPK gemar sekali melakukan kewenangan dengan cara itu (memanggil paksa)," sindir Priyo lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati institusi yang dipimpin
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF