Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa
Jumat, 30 September 2011 – 13:42 WIB
![Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa
Seperti diberitakan, masalah ini mencuat setelah Badan Anggaran DPR RI yang diperiksa KPK mengembalikan pembahasan RAPBN 2012 kepada Pimpinan DPR RI.
Lantas Pimpinan DPR RI merespon dengan berupaya mencari solusi persamaan persepsi dengan mengundang KPK. Namun, dua kali diundang KPK tak juga datang. Hingga keluarlah statement dari Ketua DPR Marzuki Alie yang mengingatkan pimpinan KPK bahwa DPR berhak memanggil paksa jika tidak juga memenuhi undangan.
"Sesuai Undang-Undang MD 3 pasal 72-73 jelas mengatur bahwa DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Sanksinya pun jelas diatur di sana, bahwa DPR bisa menyandera pimpinan KPK kalau terus menolak hadir. Untuk itu tentunya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan,” tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati institusi yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wujudkan NZE, Asuransi Astra Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Kepulauan Seribu
- Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online
- Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan Hukum
- PP Manajemen ASN Molor, Honorer Tinggal 6 Bulan Lagi, Serius Enggak sih?
- 5 Berita Terpopuler: Dor, Satu OPM Tewas di Tangan Aparat Gabungan, Ini Bentuk Solidaritas
- Dirut Pegadaian Serahkan Ratusan Bantuan ke Bantargebang