Single Salary, Tunjangan Kinerja Dipatok 5% dari Gaji PNS

Single Salary, Tunjangan Kinerja Dipatok 5% dari Gaji PNS
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Magetan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengakui bahwa mereka pernah membuat materi simulasi gaji pejabat negara termasuk Presiden.

Selain itu juga ada simulasi gaji PNS lainnya. ’’Itu bahan rapat Februari 2017. Masih simulasi dan dalam pembahasan,’’ katanya di Jakarta, Jumat (9/3).

Dia tidak bersedia berkomentar panjang terkait detail rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Dia berharap publik menunggu sampai nanti RPP tersebut ditetapkan.

Herman juga mengatakan pembahasan RPP tersebut tetap terus dilanjutkan. Sebab menjadi turunan teknis dari terbitnya Undang-Undang tentang Aparatus Sipil Negara (ASN).

Seperti yang dibahas dalam materi sosialisasi tersebut, komponen penghasilan PNS di dalam sistem gaji tunggal (single salary) ada tiga macam.

Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Nah untuk tunjangan kinerja, dipatok lima persen dari gaji yang diterima.

Sementara saat ini di beberapa kementerian, tunjangan kinerja atau remunerasinya begitu besar.

Berlipat-lipat dibandingkan gaji pokok yang diterima PNS. Contohnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di tiga instansi itu besaran remunerasinya sudah 100 persen. (ken/dee/jun/wan)

Komponen penghasilan PNS di dalam sistem gaji tunggal (single salary) ada tiga macam yakni gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News