Sipir dan Dua Napi Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas

Sipir dan Dua Napi Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari balik jeruji besi Lapas Klas III Banyuasin, Rabu (24/10), sekitar pukul 16.00 WIB.

Tiga pelaku yang terlibat dalam penyeludupan sabu ke lapas tersebut berhasil diringkus. Dua napi dan satu lagi adalah sipir.

Masing-masing adalah Rian, 26, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Lapas Klas III Banyuasin yang lulus tahun 2017. Kemudian, Arman (47) dan Rimbo (40), yang merupakan napi lapas Klas III Banyuasin.

Barang bukti yang diamankan sabu seberat 4 kg yang dibungkus dalam 4 kantong teh China merek Guan Ying Wang ukuran 1 kg.

Kemudian, 15.000 butir pil ekstasi berbentuk Diamond dan Teddy Bear yang dikemas dalam 6 bungkus plastik transparan. Serta 2 unit handphone merek Nokia warna putih dan biru yang berisi data transaksi penjualan narkoba.    

"Kami berkoordinasi dengan Kalapas Klas III Banyuasin terkait penangkapan ketiga tersangka," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel seperti dilansir sumeks.co.id hari ini.

Jenderal bintang dua ini menyebut, tersangka Rian ditangkap lebih dulu di area lapas. Saat itu, tersangka membawa dua bungkusan kardus dan sempat membuangnya ke semak-semak di area lapas ketika tahu ada personel Ditres Narkoba Polda Sumsel.     

Setelah kedua kardus diperiksa, ternyata berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi. "Tersangka kami amankan sekitar 50 meter dari lokasi dirinya membuang dua bungkusan berisi sabu dan ekstasi," lanjutnya.      

Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari balik jeruji besi Lapas Klas III Banyuasin, Rabu (24/10), sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News