Sipir Jadi Kurir Sabu Napi

Sipir Jadi Kurir Sabu Napi
Sipir Jadi Kurir Sabu Napi

Agus juga mengaku sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Dirinya pernah diberi narkoba oleh napi di Lapas Jambi. “Makek sebulan yang lalu. Ada napi yang ngasih,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Haryono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Agus. Menurutnya kasus ini akan dikembangkan dan isteri Edi Kacomato beserta Edi Kacomato akan diperiksa nantinya.

“Atas perbuatannya Agus Salim dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara karena memiliki, menyimpan dan menguasai serta menjadi perantara narkoba,” ujarnya.

Untuk diketahui Edi Cuat alias Edi Kacomato adalah terpidana 7 tahun penjara karena memiliki 30 ons sabu-sabu dan 423 butir pil ekstasi. Edi Cuat yang disebut-sebut sebagai salah satu bandar narkoba di Kota Jambi ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di salah satu hotel di pinggiran Kota Jambi beberapa waktu lalu. Setelah ditangkap Edi Cuat dibawa ke rumahnya di Villa Kenali Permai, Blok D Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

JAMBI - Belum tuntas kasus penemuan ganja seberat 40 gram Minggu (11/11), kini di Lapas Jambi tertangkap lagi kurir sabu-sabu. Kurir ini tak lain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News