Sistem Aplikasi Pencalonan Pilkada Mudahkan Urus Persyaratan
Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen dan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.
Untuk tingkat kabupaten/kota, bakal calon dari jalur perseorangan harus memenuhi syarat paling sedikit 10 persen dukungan suara jika daerah berpenduduk sampai dengan 250 ribu jiwa. Penduduk di atas 250 ribu hingga 500 ribu, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen. Penduduk lebih dari 500 ribu sampai 1 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen.
Sementara Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan yang ada di kabupaten/kota masing-masing. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan sistem aplikasi pencalonan kepala daerah berbasis komputer pada pelaksanaan pilkada serentak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia