Kapolri Belum Tahu Gubernur Bengkulu jadi Tersangka

Kapolri Belum Tahu Gubernur Bengkulu jadi Tersangka
Jenderal Badrodin Haiti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum tahu soal penetapan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi honor tim pembina rumah sakit umum (RSU) M Yunus Bengkulu tahun 2011 sebesar Rp 5,4 miliar.

"Yang bilang (tersangka) siapa?" kata Badrodin di Kejaksaan Agung, Kamis (21/5).

Jenderal bintang empat itu mengaku sampai saat ini belum mendapat laporan ihwal kabar penetapan Junaidi sebagai tersangka. "Belum ada penetapan, belum ada laporan penetapan," kata mantan Kapolda Jatim, Banten, Sumut dan Sulteng itu.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) menyatakan, pihaknya secara administratif telah menetapkan Junaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus yang terjadi pada 2011.

"Sudah jadi tersangka. Secepatnya akan kita periksa di Bareskrim. Kita sudah memeriksa semua saksi-saksi dalam kasus ini," kata Buwas di Mabes Polri Rabu (13/5).

Seperti diketahui, Kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.

Pada 2011, Junaidi mengeluarkan Surat Keputusan nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu.  SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.  Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum tahu soal penetapan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News