Sistem E-Court di Peradilan Dianggap Masih Memiliki Celah yang Merugikan

Sistem E-Court di Peradilan Dianggap Masih Memiliki Celah yang Merugikan
Praktisi hukum Clara Viriya menilai e-Court peradilan Indonesia masih memiliki lubang besar yang dapat menimbulkan kerugian fundamental bagi pencari keadilan. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

“Diproses pada hari kerja berikutnya, tentu tidak sama dengan dianggap didaftarkan pada hari kerja berikutnya. Keduanya memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda. Seharusnya sistem e-Court juga memiliki kemampuan untuk mendiferensiasi antara perkara yang sudah didaftarkan dan sudah diproses dan perkara yang sudah didaftarkan dan belum diproses. Keduanya juga memiliki makna dan konsekuensi hukum berbeda,” jelas dia.

Sumber daya manusia pendukung di lembaga peradilan, lanjut dia, khususnya yang dipercaya untuk mengoperasikan fungsi penyelenggaraan e-Court.

Kemudian seharusnya bisa membedakan antara perkara yang didaftarkan dalam kurun waktu sesuai peraturan dengan yang tidak, terlepas kapan perkara tersebut diproses.

“Kolaborasi dari peraturan, sistem, dan sumber daya manusia yang belum cukup baik dalam memenuhi kebutuhan pencari keadilan tersebut merupakan hal yang perlu dibenahi,” kata dia.

Karena itu, lanjut Clara, SK e-Court, perlu diatur dengan tegas mengenai tetap sahnya pendaftaran banding selama dilakukan dalam kurun waktu 14 hari.

“Dalam konteks sistem elektronik, fungsi otomatisasi berdasarkan source code sistem e-Court juga perlu dipastikan memilki kemampuan untuk melakukan inventarisasi perkara secara presisi sesuai dengan sifat dan konteksnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, in casu mencatat limitasi waktu administrasi teknis sesuai dengan panduan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Clara.

Secara otomatis, dapat dipastikan bahwa seseorang masih dapat diterima pendaftaran bandingnya dalam sistem e-court, artinya pengajuan tersebut masih sesuai dengan koridor limitasi waktu perundang-undangan.

Dia menegaskan sumber daya manusia pendukung dan penyelenggara sistem elektronik e-Court juga harus diberikan pelatihan dan pemahaman yang memadai akan hal-hal krusial yang dapat mempengaruhi hak dan kewajiban hukum pencari keadilan, in casu batas waktu pengajuan banding.

Praktisi hukum menemukan fakta yang patut diduga menjadi hulu permasalahan e-Court.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News