Sistem E-Court di Peradilan Dianggap Masih Memiliki Celah yang Merugikan
Senin, 22 Mei 2023 – 15:52 WIB
Praktisi hukum Clara Viriya menilai e-Court peradilan Indonesia masih memiliki lubang besar yang dapat menimbulkan kerugian fundamental bagi pencari keadilan. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
“Lebih jauh daripada itu, seharusnya sumber daya manusia pendukung dapat memberikan input dan revisi yang bersifat real time atas kemungkinan ketidaksempurnaan sistem yang ada, sehingga keduanya berkolaborasi secara harmonis dalam menjalankan fungsi e-Court,” kata Clara.
Hal ini penting untuk dibaharui dan disempurnakan, mengingat hak untuk mengajukan upaya hukum dan mendapatkan keadilan objektif, merupakan hak asasi manusia. (tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Praktisi hukum menemukan fakta yang patut diduga menjadi hulu permasalahan e-Court.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PERADI Profesional Beri Masukan untuk RUU HPI
- Hukum Harus Menjadi Panglima: Menjaga Due Process of Law, Praduga Tak Bersalah, dan Wibawa Negara Hukum
- Pakar Hukum Pidana Dukung Penuh Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi dan TPPU
- Guru Besar UB Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pemenuhan Batu Bara
- SETARA Institute: Presiden Harus Turun Tangan, TNI Bukan Tameng Koruptor
- Cetak Rekor, Peradi Profesional Jalin Kerja Sama dengan 112 Kampus se-Indonesia
JPNN.com




