Sistem Pemilu Campuran Hanya Untungkan Partai Besar
Selasa, 03 Mei 2011 – 08:48 WIB
JAKARTA - Partai Golongan Karya mencoba melemparkan isu dengan mengusulkan sistem pemilihan campuran, sebagai alternatif pilihan penetapan kursi untuk revisi Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008. Namun usul Golkar itu dianggap hanya akan menguntungkan parpol besar saja.
Direktur Eksekutif Centre For Electoral Reform Hadar Navis Gumay menyatakan, sistem campuran yang dimaksud oleh Golkar lebih pada sistem paralel. Dalam hal ini sistem proporsional yang diharapkan bisa terjadi di pemilu kemungkinan kecil bakal terjadi.
Sebab, ada prioritas yang berbeda dalam penerapan suara terbanyak dan nomor urut secara paralel. "Kalau dibilang ada proporsionalitas di sini, itu bohong," kata Hadar saat dihubungi, Senin (2/5).
Menurutnya, sistem campuran semacam itu sangat mungkin hanya menguntungkan partai dengan perolehan suara besar. Berkaca pada hasil pemilu sebelumnya, susah bagi setiap perolehan suara partai untuk mencapai bilangan pembagi pemilih di setiap dapil.
JAKARTA - Partai Golongan Karya mencoba melemparkan isu dengan mengusulkan sistem pemilihan campuran, sebagai alternatif pilihan penetapan kursi
BERITA TERKAIT
- Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Bakal Berhadapan di Pilkada NTB 2024?
- Bawaslu Siaga Awasi Pemilihan Kepala Daerah Khusus Jakarta 2024
- Gerindra Demak Siap Memenangkan Sudaryono, Ketua DPC: Hukumnya Fardu Ain
- Survei Terbaru: Sudaryono Jadi Pilihan Masyarakat Sebagai Gubernur Jateng 2024
- Inilah 14 Nama Bakal Calon Wali Kota Solo dari PKS, Ada Tokoh PDIP
- Sinyal Kuat Pembantu Jokowi Ini Maju Pilgub Jateng Lewat PDIP, Siapa?