Sistem Politik Indonesia Dinilai Masih Rapuh
Kamis, 31 Maret 2011 – 11:11 WIB
JAKARTA - Sistem politik di Indonesia hingga kini masih rapuh. Demikian antara lain pendapat yang dikemukakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Kamis (31/3), di Jakarta. "Makanya, membangun tatanan demokrasi yang ideal sangat dibutuhkan," ujarnya. Titi mengatakan, hal tersebut berbeda bila dibandingkan dengan masa lalu, terutama yang dilakukan oleh para pendiri bangsa ini. "Mereka negarawan sejati. Kepentingan negara diutamakan dalam setiap merumuskan konsep atau pemikiran. Makanya, produk regulasi yang dihasilkan pendahulu kita dulu, umumnya awet dan masih dipakai hingga kini," paparnya meyakinkan.
Menurut Titi, salah satu penyebab kerapuhan tersebut adalah lantaran regulasi yang dibuat untuk mengaturnya berkualitas rendah. Dengan kata lain menurutnya, undang-undang yang dihasilkan tidak dapat menjawab permasalahan yang ada. Karenanya tak heran, UU yang dilahirkan pun biasanya tidak berumur panjang. Selalu ada celah untuk dilakukannya perubahan, akibat dari kelemahan yang terdapat di dalamnya.
Baca Juga:
Mengapa hal tersebut terjadi? Titi menjelaskan bahwa kondisi yang demikian dipicu oleh pembuatan suatu regulasi yang semata dilandasi kepentingan sesaat, dan (lebih) mengutamakan kelompok atau golongan. Regulasi menurutnya, dibuat dan disetujui jika dipandang menguntungkan pribadi, bukan berdasarkan kepentingan negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Sistem politik di Indonesia hingga kini masih rapuh. Demikian antara lain pendapat yang dikemukakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh