Siswa SMA 7 Kali Begituan dengan Pacarnya

Siswa SMA 7 Kali Begituan dengan Pacarnya
R ditangkap polisi. Foto: Kaltim Post/JPNN

Atas perbuatannya itu, R dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (bbg)


R dilaporkan ke Polsek Marangkayu, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9) karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News