Siswa SMA Sudah 30 Kali Lakukan Perbuatan Terlarang
Senin, 31 Desember 2018 – 07:29 WIB
Menurut Sudiyono, TF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (hen/rakyatkalbar/jpnn)
Siswa sekolah menengah atas (SMA) Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kalimantan Barat, berinisial TF ditangkap pihak berwajib karena lakukan perbuatan terlarang
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi