Siswi SMK Kenal Cowok di FB, Janji Ketemuan, Lantas...
Jumat, 24 Februari 2017 – 00:43 WIB
“Tersangka diancam dengan pasal 82 jo 76e UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(PM/jpnn)
NT alias Nofri alias Ojen (17), warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tenga.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?