Siswi SMK Kenal Cowok di FB, Janji Ketemuan, Lantas...

Siswi SMK Kenal Cowok di FB, Janji Ketemuan, Lantas...
Pelaku dimasukkan ke sel tahanan polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Tersangka diancam dengan pasal 82 jo 76e UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(PM/jpnn)


NT alias Nofri alias Ojen (17), warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tenga.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News