Siti Aisyah Rutin ke Tempat Hiburan Malam, Ternyata Demi Ini, Hmm
jpnn.com, PALEMBANG - Tim Pandawa Unit Reskrim Polsek Kalidoni menangkap seorang perempuan, bernama Siti Aisyah.
Perempuan berusia 23 tahun itu diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi di wilayah Ilir Timur.
Dalam penangkapan tersebut, dari pelaku didapatkan barang bukti 38 butir ekstasi warna abu-abu berlogo tengkorak.
Siti sendiri dibekuk di Jalan RA Rozak, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, pada Senin (9/11), sekitar pukul 20.00 WIB.
Malam itu berawal dari Tim Pandawa Unit Reskrim Polsek Kalidoni melakukan penyisiran terkait adanya informasi transaksi narkoba.
Polisi kemudian menghentikan laju motor Yamaha Mio J warna hitam yang dikendarai Siti Aisyah.
Saat disetop, gelagat pelaku juga gelisah dan mencurigakan, penggeledahan pun dilakukan hingga ditemukan barang bukti di dalam plastik warna hitam yang berada di dasbor depan motor pelaku.
Setelah dicek isinya pil ekstasi. Atas tindakannya itu pelaku diamankan dan digelandang ke Polsek Kalidoni berikut barang bukti.
Tim Pandawa Unit Reskrim Polsek Kalidoni menangkap seorang perempuan, Siti Aisyah.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- 3 Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Siti Aisyah Ditemukan Tewas di Bawah Puing Rumahnya yang Hangus Terbakar
- Selundupkan 15 Kg Sabu-Sabu ke Tolitoli, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
- Dua Wanita Lihai Meracik Ekstasi Secara Autodidak
- Sinergi Bea Cukai-BNN Gagalkan Peredaran Narkotika di Bali