Siti Aisyah Rutin ke Tempat Hiburan Malam, Ternyata Demi Ini, Hmm

Siti Aisyah Rutin ke Tempat Hiburan Malam, Ternyata Demi Ini, Hmm
Siti Aisyah saat diamankan di Polsek Kalidoni. Foto: bambang samudera/palpos.id

Kapolsek Kalidoni AKP Kusyanto, melalui Kanitreskrim Ipda Deni Irawan SH menegaskan telah mengamankan pelaku pengedaran narkotika jenis ineks.

“Barang ekstasi logo tengkorak ini akan diedarkan di tempat hiburan malam. Saat kami dapat info kami tindak lanjuti," katanya.

"Benar pelaku seorang perempuan membawa narkoba."

Atas tindakannya itu pelaku Siti terancam pasal 112 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 yang ancaman pidananya selama 5 tahun penjara. (den/palpos.id)

Tim Pandawa Unit Reskrim Polsek Kalidoni menangkap seorang perempuan, Siti Aisyah.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News