Siti Aisyah Rutin ke Tempat Hiburan Malam, Ternyata Demi Ini, Hmm
Rabu, 11 November 2020 – 22:59 WIB

Siti Aisyah saat diamankan di Polsek Kalidoni. Foto: bambang samudera/palpos.id
Kapolsek Kalidoni AKP Kusyanto, melalui Kanitreskrim Ipda Deni Irawan SH menegaskan telah mengamankan pelaku pengedaran narkotika jenis ineks.
“Barang ekstasi logo tengkorak ini akan diedarkan di tempat hiburan malam. Saat kami dapat info kami tindak lanjuti," katanya.
"Benar pelaku seorang perempuan membawa narkoba."
Atas tindakannya itu pelaku Siti terancam pasal 112 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 yang ancaman pidananya selama 5 tahun penjara. (den/palpos.id)
Tim Pandawa Unit Reskrim Polsek Kalidoni menangkap seorang perempuan, Siti Aisyah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika