SK Gaji Honorer Sudah Diteken

SK Gaji Honorer Sudah Diteken
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Obed Kadji mengatakan di Dinas LHK terdapat 253 PTT. Pihaknya telah melakukan evaluasi untuk para PTT yang bekerja di dinas tersebut.

"Kami sudah melakukan evaluasi, tidak memecat tapi menyampaikan bahwa ada kinerja dari PTT yang kurang mendukung, nanti keputusannya di wali kota. Kami sudah usulkan berarti sudah mulai dari teguran secara berjenjang. Dinas tidak memecat orang tapi kinerja mereka yang dinilai," tuturnya.

Dikatakan, kinerja yang tidak mendukung sekitar 7 orang. "Laporan evaluasi sudah dimasukkan. Tapi pembayaran gaji sampai hari ini belum ada karena masih menunggu dari Badan Keuangan Daerah,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt mengaku dirinya masih mengecek pencairan gaji honorer/PTT di Kepala Bidang Perbendaharaan.

"Kalau SK-nya sudah masuk berarti sudah cair. Karena pencairannya dari masing-masing OPD untuk mengajukan pembayaran karena jumlah PTT tersebar di seluruh OPD," tuturnya.

Bila SK-nya sudah ada, kata Jefri, maka langsung diproses dan dicairkan dananya. Karena uang untuk pembayaran honor PTT sudah ada.

"Saya belum cek SK-nya sudah masuk atau belum. Kalau memang sudah ada, masing-masing OPD silahkan mengajukan pencairan dana untuk pembayaran gaji PTT," ujarnya.

Pasalnya, untuk pencairan dana membutuhkan nomor SK dan jumlah orang yang menerima. Sedangkan proses tergantung OPD masing-masing. Semakin cepat mengajukan maka akan semakin cepat prosesnya.

Wali Kota Kupang sudah menandatangani SK pembayaran gaji honorer, yang pencairannya dilakukan BKAD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News