SK Menteri Beri Peluang Pungutan di Sekolah

SK Menteri Beri Peluang Pungutan di Sekolah
SK Menteri Beri Peluang Pungutan di Sekolah
JAKARTA—Maraknya pungutan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah, yakni dengan memanfaatkan Komite Sekolah.

Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai, praktek pungutan itu juga tak lepas dari adanya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang justru peluang adanya pungutan.

“Misalnya, dalam keputusan itu dinyatakan bahwa salah satu fungsi Komite Sekolah ialah  menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan. Jadi, rumusan inilah yang senantiasa dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk membenarkan adanya pungutan kepada orang tua siswa, sebagai bagian dari anggota masyarakat,” ungkap Raihan di Jakarta, Kamis (28/6).

 Menurutnya, pihak sekolah sering kali berdalih bukan pihak sekolah yang melakukan pungutan, tetapi pihak Komite. Sebaliknya, pihak Komite yang sudah dipengaruhi oleh pihak sekolah ini juga berdalih bahwa pungutan itu sudah melalui musyawarah para orang tua siswa.

JAKARTA—Maraknya pungutan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah, yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News