SK Menteri Direvisi, Usul Interpelasi Tak Relevan Lagi
Kamis, 19 April 2012 – 01:04 WIB
Kemudian ada pula SK-165/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara Bumn Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal Pada Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Kewenangan Dewan Pengawas Dan Direksi.
Satu SK lagi adalah SK-166/MBU/2012 tentang Pemberian Kuasa Atas Sebagian Kewenangan Menteri Negara Bumn Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal Pada Bumn Kepada Pejabat Eselon I Kementerian BUMN.(ara/jpnn)
JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah merevisi SK 236 Tahun 2011 tentang pendelegasian kewenangan ke deputi dan direksi BUMN, disikapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?