SK Menteri Direvisi, Usul Interpelasi Tak Relevan Lagi
Kamis, 19 April 2012 – 01:04 WIB
"Tidak semua harus dipolitisasi. Kita terima kasih kalau semua legowo dan tidak diperpanjang lagi," ucapnya.
Seperti diberitakan, Dahlan pada November tahun lalu mengeluarkan SK Nomor 236 Tahun 2011, perihal Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan/atau Pemberian Kuasa Menteru BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham pada Persero dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perum, kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementrian BUMN.
SK tersebut dipersoalkan sebagian kalangan dewan. Alasannya, SK itu menabrak sejumlah undang-undang.
Menurut Dahlan, berdasarkan rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan jajaran Kementrian BUMN pada Maret lalu telah disepakati bahwa SK tersebut direvisi. Akhirnya, Dahlan mengeluarkan tiga SK sekaligus pada 13 April lalu sebagai perbaikan SK 236 Tahun 2011. SK hasil revisi itu antara lain SK-164/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara Bumn Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Rups Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Menjadi Kewenangan Dewan Komisaris Dan Direksi.
JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah merevisi SK 236 Tahun 2011 tentang pendelegasian kewenangan ke deputi dan direksi BUMN, disikapi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?