SK PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis Tetap Dibatalkan PT TUN Medan

SK PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis Tetap Dibatalkan PT TUN Medan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BENGKALIS - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan kembali membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Syamsuar tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) 4 anggota DPRD Bengkalis.

Putusan ini menguatkan putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya yang menyatakan SK PAW tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Hakim Ketua Nurman Sutrisno bersama dua hakim anggota Fitriamina dan Simon Sinaga membacakan putusan banding pada 1 April 2024.

Majelis hakim mengalahkan permohonan banding dari pihak Gubri dan menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 38/G/2023/PTUN.PBR yang diputus pada 5 Januari 2024.

Harris Wilson, kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis, membenarkan putusan tersebut.

Ia menyatakan bahwa SK PAW yang dikeluarkan Gubri Syamsuar terhadap Syafroni Untung, Al Azmi, Ruby Handoko (Akok), dan Septian Nugraha cacat hukum dan terkesan terburu-buru.

"SK PAW ini gegabah, terkesan terburu-buru, dan banyak melanggar hukum. Sejak awal banyak yang salah dan sangat gegabah terbitnya, apalagi saat itu Syamsuar adalah Ketua DPD I Golkar dan juga menjabat Gubernur," kata Harris di Pekanbaru, Kamis (4/4).

Sebelumnya, PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan SK PAW tersebut. Kini, dengan putusan PT TUN Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru, SK PAW 4 anggota DPRD Bengkalis dipastikan batal.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan kembali membatalkan SK Gubernur Riau Syamsuar tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) 4 anggota DPRD Bengkalis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News