Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz
Selasa, 11 Februari 2025 – 12:37 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusrizal, staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Riau tahun anggaran 2018. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Riau tahun anggaran 2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas