SKB 6 Menteri Belum Bisa Samakan Persepsi
Tentang Penanganan Anak Bermasalah Hukum
Rabu, 16 Maret 2011 – 21:34 WIB
Padahal, lanjutnya, SKB tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum itu sudah diteken enam pimpinan lembaga negara yaitu Meneg PP & PA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Sosial (Mensos), Ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung (Jagung), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Anehnya, tuding, Anna justru instansi yang pimpinannya ikut meneken SKB justru tidak tahu keberadaan SKB 6 Menteri itu.
Baca Juga:
“SKB tersebut di atas, jarang sekali diketahui oleh instansi terkait. SKB itu hingga kini masih dalam bentuk serimonial pimpinan enam lembaga negara, sementara sosialisasinya ke daerah sangat-sangat lemah," tegas Anna.
Terkait dengan program perberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Anna menilai npemerintah daerah belum mementingkannya. Hal tersebut bisa dilihat dari alokasi dan jumlah dananya yang belum memadai di APBD.
"Di Maluku misalnya, bantuan Pemprov Maluku untuk operasionalisasi P2TP2A hanya Rp5.185.000 per bulan. Sementara rata-rata kebutuhannya mencapai Rp12 juta per bulan," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku, Anna Latuconsina, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) enam
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan