SKB 6 Menteri Belum Bisa Samakan Persepsi

Tentang Penanganan Anak Bermasalah Hukum

SKB 6 Menteri Belum Bisa Samakan Persepsi
SKB 6 Menteri Belum Bisa Samakan Persepsi
Padahal, lanjutnya, SKB tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum itu sudah diteken enam pimpinan lembaga negara yaitu Meneg PP & PA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Sosial (Mensos), Ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung (Jagung), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Anehnya, tuding, Anna justru instansi yang pimpinannya ikut meneken SKB justru tidak tahu keberadaan SKB 6 Menteri itu.

“SKB tersebut di atas, jarang sekali diketahui oleh instansi terkait. SKB itu hingga kini masih dalam bentuk serimonial pimpinan enam lembaga negara, sementara sosialisasinya ke daerah sangat-sangat lemah," tegas Anna.

Terkait dengan program perberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Anna menilai npemerintah daerah belum mementingkannya. Hal tersebut bisa dilihat dari alokasi dan jumlah dananya yang belum memadai di APBD.

"Di Maluku misalnya, bantuan Pemprov Maluku untuk operasionalisasi P2TP2A hanya Rp5.185.000 per bulan. Sementara rata-rata kebutuhannya mencapai Rp12 juta per bulan," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku, Anna Latuconsina, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) enam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News