SKB Bakal Mandul Urus Distribusi Guru
Jumat, 16 Desember 2011 – 18:24 WIB
JAKARTA -- Rencana distribusi guru yang akan diambil alih pemerintah pusat alias resentralisasi, tidak menjamin para guru akan terlepas dari pengaruh politik. Menurut Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani, hal ini disebabkan karena payung hukum dari pelaksanaan sentralisasi distribusi guru itu tidak kuat. Menurutnya, apapun modelnya distribusi guru ini harus memenuhi tiga hal. Antara lain, penyebaran guru harus sesuai dengan kebutuhan, ada jaminan kualitas guru yang sama dimanapun, serta ada jaminan kesejahteran. “Ketiga hal ini yang sampai saat ini tidak pernah dipenuhi,” terangnya.
Pasalnya, payung hukum resentralisasi distribusi hanya sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menpan-RB. Sementara, desentralisasi urusan guru diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Posisi UU lebih tinggi dari SKB.
“Model desentralisasi ini diganti kan karena adanya keluhan bahwa guru terkooptasi oleh politik lokal. Tapi sentralisasi juga tidak menjamin. Sebaiknya memang harus ada kajian dalam UU 32 Tahun 2004. SKB dikhawatirkan akan kalah dengan UU tersebut,” ungkap Rohmani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/12).
Baca Juga:
JAKARTA -- Rencana distribusi guru yang akan diambil alih pemerintah pusat alias resentralisasi, tidak menjamin para guru akan terlepas dari pengaruh
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024