SKB Lima Menteri Berlaku 21 Juli 2008

SKB Lima Menteri Berlaku 21 Juli 2008
SKB Lima Menteri Berlaku 21 Juli 2008
JAKARTA — Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang peralihan waktu kerja mulai berlaku 21 Juli 2008. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai membuka Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2008, di Jakarta, Jumat (11/7).

"Dengan pengalihan penggunaan hari Sabtu dan Minggu setiap bulan, tidak ada giliran listrik padam bagi industri. Selain itu akan ditentukan blok-blok industri mana saja yang bekerja Sabtu dan Minggu," ungkap Fahmi.

Menurut dia, sekarang pilihan bagi industri adalah listrik padam atau tetap bekerja. Ini hanya sementara sampai pasokan listrik kembali mencukupi.

Fahmi mengatakan memang ada ketidaknyamanan dalam kebijakan ini, yang biasanya libur tapi harus bekerja di hari Sabtu dan Minggu. Tapi peralihan waktu kerja lebih baik dari pada pemadaman listrik terjadi untuk industri.

"Masalah insentif maupun sanksi, akan diatur PT PLN (Persero)," cetusnya.

Dikatakannya, pemindahan waktu kerja ini akan dikenakan bagi seluruh industri yang menggunakan listrik dan hanya diutamakan di Pulau Jawa mengingat di luar pulau Jawa tidak terlalu terkena dampak dari pemadaman listrik.

Mengenai masalah peningkatan biaya lembur karyawan akan diatur sendiri antara pihak manajemen perusahaan dengan serikat pekerjanya masing-masing.

Pemindahan waktu keja ini, menurut Fahmi, untuk memaksimalkan kinerja dan menberdayakan kapasitas yang tersisa di hari Sabtu yang 1.000 Mega Watt (MW) dan hari Minggu yang 2.000 MW. Apalagi selama ini yang dikeluhkan industri adalah adanya pemadaman listrik mendadak maupun bergilir. Masalah pergantian waktu kerja sama sekali tidak menjadi masalah bagi industri. (esy/JPNN)

JAKARTA — Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang peralihan waktu kerja mulai berlaku 21 Juli 2008. Penegasan tersebut disampaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News