Skema Baru Dana Pensiun PNS Diberlakukan Tahun Ini

Skema Baru Dana Pensiun PNS Diberlakukan Tahun Ini
Menteri Asman Abnur mengikuti raker dengan Komisi II DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Skema baru dana pensiun PNS, yaitu fully funded, akan diberlakukan mulai tahun ini.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, dalam skema lama jumlah iurannya hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Namun, di skema baru akan ditambah dengan take home pay, termasuk tunjangan.

"Dengan akumulasi tersebut, dana pensiunnya akan makin besar sehingga nanti yang diterima juga makin besar dan tidak mengurangi gaji pokok. Kami berharap tahun ini diterapkan, nanti ada cut off nya," ujar Menteri Asman di Senayan, Senin (12/3).

Untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) baru nanti, jelas Asman, akan diterapkan full sistem baru.

Sedangkan pegawai lama ada cut off-nya berapa tahun lagi dia pensiun. Nanti dihitung model yang lama dan model yang baru.

"Sistem dana pensiun yang baru ini harus segera diberlalukan karena banyak pejabat maupun pegawai yang stres saat masuk masa pensiun. Pejabat eselon satu misalnya, biasanya terima puluhan juta rupiah per bulan, begitu pensiun nilainya di bawah Rp 4 jutaan," bebernya.

Sebelumnya pemerintah memberlakukan sistem pensiun pay as you go. Besaran iuran hari tua yang dipotong 4,75 persen dari gaji.

Skema baru dana pensiun PNS yakni fully funded akan diberlakukan mulai tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News