PNS Kerja 30 Tahun, Uang JHT Sekitar Rp 60 Juta

PNS Kerja 30 Tahun, Uang JHT Sekitar Rp 60 Juta
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Magetan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana perubahan sistem pensiun PNS dari berbasis pay as you go menjadi fully funded, masih dalam kajian pemerintah.

Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menuturkan, sejatinya pihaknya mendukung seluruh skema yang akan dilakukan pemerintah pusat dalam kalkulasi yang nantinya akan ditetapkan.

‘’Apapun yang diatur dengan pusat, kita akan ikuti. Harus,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, Rabu (21/3).

Etty menjelaskan, pada dasarnya PNS paham bahwa setiap bulannya gaji yang didapat dipotong secara sistem Iuran Wajib Pegawai Negeri (IWP).

Adapun potongan untuk IWP besarannya mencapai 10 persen untuk tiga komponen yakni asuransi kesehatan, program jaminan hari tua (JHT), dan program pensiun.

Adapun rincian IWP bagi PNS aktif/pensiunan sebesar 10 persen, sementara untuk gaji terusan sebesar 2 persen dari penghasilan (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga).

IWP tersebut terdiri dari 2 persen untuk BPJS Kesehatan, dan 8 persen untuk program yang dikelola Taspen (sebesar 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua/THT dan 4,75 persen untuk program pensiun). Seluruhnya jika dijumlah mencapai 10 persen.

‘’Skema yang baru memang masih RPP. Itu yang dari penghasilan, bukan gaji. Kami menunggu dari pusat skema yang baru yang masih RPP itu,’’ jelasnya.

Etty menyatakan mendukung penuh keputusan pemerintah terkait perubahan skema pensiun PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News