PNS Kerja 30 Tahun, Uang JHT Sekitar Rp 60 Juta

PNS Kerja 30 Tahun, Uang JHT Sekitar Rp 60 Juta
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Magetan/dok.JPNN.com

Dia juga tak menampik pernyataan Menpan-RB yang menyatakan bahwa manfaat yang diberikan pada PNS sangat kecil.

Bagi Etty, kecilnya manfaat yang diterima itu disebabkan karena potongan yang dikenakan selama ini juga masih dalam jumlah yang sangat kecil.

‘’Karena kan iurannya kecil, ketika yang ditabung kecil ya jadinya seimbang (kecil) begitu. Yang dikumpulin kecil, dapatnya kecil,’’ imbuhnya.

Dia melanjutkan, ketika nantinya skema RPP yang baru akan muncul dengan pemotongan yang lebih besar, maka otomatis manfaat yang didapat akan menjadi lebih besar.

Etty menganalogikan, nantinya ketika seorang PNS pensiun, dia akan mendapatkan komponen dari potongan dana kelolaan yang masuk ke Taspen itu.

Komponen THT akan dibayarkan sekali ketika pensiun dan komponen program pensiun yang akan didapat tiap bulan.

Dengan kecilnya presentase pemotongan itu, dia pun tak heran bahwa manfaat yang didapat pun sangat kecil.

‘’Sebagai gambaran, misal ada pegawai yang sudah 30 tahun kerja terhitung mulai dari CPNS sampai pensiun itu kan (masa kerjanya) sekitar 30 tahun, nanti dia paling mendapatkan uang JHT itu sekitar Rp 58 sampai Rp 60 jutaan saja itu. Kecil memang,’’ jelasnya. (wan/jun/dee)


Etty menyatakan mendukung penuh keputusan pemerintah terkait perubahan skema pensiun PNS.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News