SKK Migas Kaget HO Lapangan Banyu Urip Dicabut

SKK Migas Kaget HO Lapangan Banyu Urip Dicabut
Ilustrasi kantor SKK MIgas. Foto : Dok Jawa Pos

Sementara, Bupati Bojonegoro Suyoto mendesak kepada SKK Migas agar segera menyelesaikan tukar guling TKD Gayam. Sebab masa sewa sudah berakhir sejak 11 Februari 2016 dan belum ada kesepakatan lagi antara Pemerintah Desa dan SKK Migas. Sehingga kata Suyoto, secara hukum kegiatan di atas TKD Gayam itu termasuk kegiatan ilegal.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak Pemkab, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan BPK RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, untuk mendapatkan evaluasi dan pendampingan tentang dasar peraturan mana yang digunakan untuk pedoman dalam tukar guling TKD Gayam.

Menurutnya, hasil koordinasi ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang, penggunaan tanah untuk kepentingan umum itu tidak boleh memalui sewa, hal itu sesuai amanat UU no 2 tahun 2012, dan harus melalui pengadaan.

"Selama ini yang ada di TKD Gayam masih sewa. Padahal masa sewa tahun ini berakhir 11 Februari 2016," tandasnya. (pda)

 


Langkah Badan Perizinan Bojonegoro membatalkan HO (Hinder Ordonantie/Izin Gangguan) Lapangan Banyu Urip yang dikelola Exxon Mobile Cepu Limited Mobil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News