Slamet Maarif: Polisi Seharusnya Mengamankan Reuni 212, Bukan Mengancam Rakyat

Korps Bhayangkara bahkan tidak menangkap pihak yang terlibat dalam aksi itu.
"Giliran umat Islam, Alumni 212, diperlakukan sangat berbeda. Komisi III DPR RI harus bersuara ini (bahwa) warga negara yang diperlakukan tidak adil," tutur dia.
Polda Metro Jaya menyatakan akan memberikan tindakan tegas secara hukum apabila masih ada yang nekat menggelar Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (2/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kepolisian sudah tidak memberi izin untuk kegiatan Reuni 212.
Oleh karena itu, apabila masih ada pihak yang nekat menggelar Reuni 212 maka akan ditindak tegas.
"Apabila memaksakan untuk melakukan kegiatan, kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (1/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak yang nekat melaksanakan kegiatan bakal dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan.
Ketua PA 212 Slamet Maarif mengkritik langkah kepolisian yang berencana menggunakan pasal berlapis bagi panitia dan massa yang ikut Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme