Slamet Maarif: Polisi Seharusnya Mengamankan Reuni 212, Bukan Mengancam Rakyat

Slamet Maarif: Polisi Seharusnya Mengamankan Reuni 212, Bukan Mengancam Rakyat
Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Korps Bhayangkara bahkan tidak menangkap pihak yang terlibat dalam aksi itu.

"Giliran umat Islam, Alumni 212, diperlakukan sangat berbeda. Komisi III DPR RI harus bersuara ini (bahwa) warga negara yang diperlakukan tidak adil," tutur dia.

Polda Metro Jaya menyatakan akan memberikan tindakan tegas secara hukum apabila masih ada yang nekat menggelar Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (2/12). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kepolisian sudah tidak memberi izin untuk kegiatan Reuni 212.

Oleh karena itu, apabila masih ada pihak yang nekat menggelar Reuni 212 maka akan ditindak tegas. 

"Apabila memaksakan untuk melakukan kegiatan, kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (1/12).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak yang nekat melaksanakan kegiatan bakal dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan.

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengkritik langkah kepolisian yang berencana menggunakan pasal berlapis bagi panitia dan massa yang ikut Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News