Slamet Maarif: Polisi Seharusnya Mengamankan Reuni 212, Bukan Mengancam Rakyat
Rabu, 01 Desember 2021 – 20:00 WIB
Selain KUHP, kata Zulpan, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “(UU itu) menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya. (ast/jpnn)
Ketua PA 212 Slamet Maarif mengkritik langkah kepolisian yang berencana menggunakan pasal berlapis bagi panitia dan massa yang ikut Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Pedemo di Patung Kuda Monas Diwarnai Aksi Teatrikal, Lihat
- Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing