SMKN 2 Padang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab, KPAI: Itu Intoleran & Melanggar HAM
Retno menegaskan, mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama nonmuslim untuk mengenakan jilbab di sekolah merupakan tindakan yang merampas hak anak-anak dan mengajarkan intoleran.
Dia menyinggung kasus beberapa waktu lalu di mana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam.
"Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," tegas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.
Menurut Retno, Ombudsman Sumatera Barat sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi.
Dalam pertemuan itu pihak sekolah mengakui memang benar ada kebijakan yang mewajibkan siswi memakai berjilbab/berkerudung, walaupun peserta didiknya tidak semuanya beragama Islam.
Pihak sekolah menjelaskan, peserta didik mereka ada yang beragama Nasrani, dan agama lainnya.
Kepala sekolah bahkan menyampaikan kalau semua siswi, baik muslim maupun nonmuslim di sekolah itu, kecuali siswi yang sedang viral tersebut, tidak ada yang menolak kebijakan sekolah.
"Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi," ucap Retno mengkritisi.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyesalkan kasus sekolah negeri di Kota Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim berjilbab.
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut