SMKN 2 Padang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab, KPAI: Itu Intoleran & Melanggar HAM

SMKN 2 Padang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab, KPAI: Itu Intoleran & Melanggar HAM
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

Retno menegaskan, mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama nonmuslim untuk mengenakan jilbab di sekolah merupakan tindakan yang merampas hak anak-anak dan mengajarkan intoleran.

Dia menyinggung kasus beberapa waktu lalu di mana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam.

"Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," tegas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.

Menurut Retno, Ombudsman Sumatera Barat sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi.

Dalam pertemuan itu pihak sekolah mengakui memang benar ada kebijakan yang mewajibkan siswi memakai berjilbab/berkerudung, walaupun peserta didiknya tidak semuanya beragama  Islam.

Pihak sekolah menjelaskan, peserta didik mereka ada yang beragama Nasrani, dan agama lainnya.

Kepala sekolah bahkan menyampaikan kalau semua siswi, baik muslim maupun nonmuslim di sekolah itu, kecuali siswi yang sedang viral tersebut, tidak ada yang menolak kebijakan sekolah.

"Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi," ucap Retno mengkritisi.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyesalkan kasus sekolah negeri di Kota Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim berjilbab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News