SMS Ancam Bom Rumah Kapolri, Dibekuk Polisi
Sabtu, 15 September 2012 – 06:33 WIB

SMS Ancam Bom Rumah Kapolri, Dibekuk Polisi
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6,7,9 Perpu No. 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,"papar Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan bahwa operator TMC mendapatkan SMS di nomor 1717, yang berbunyi: "Rumah dinas bosmu di Patimura 10 menit lagi meledak!! semua penjaga keluar." SMS ancaman itu diketahui berasal dari nomor seluler 081210471940. Untungnya, ancaman itu tak sampai membuat heboh masyarakat. Selain itu, Kapolri sendiri tak berada di kediamannya saat itu karena sedang menemani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka PON di Riau, Pekan Baru. (flo/jpnn)
JAKARTA--Polda Metro Jaya membekuk seorang pengirim Short Message Service (SMS) tentang ancaman bom ke Operator Traffic Management Centre (TMC) Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya