SN Terlibat Penganiayaan Anak, Ini Pelakunya
Minggu, 17 Juli 2022 – 08:43 WIB

Petugas Polres Sibolga meringkus SN (43) pelaku penganiayaan anak perempuan yang masih di bawah umur. (ANTARA/HO)
Aksi penganiayaan dilakukan SN pada hari Senin (12/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tersangka melakukan penganiayaan anak karena korban telat pulang ke rumah," kata AKP Sormin.
Saat ini tersangka SN ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SN dijerat penyidik dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000," kata AKP Sormin. (ant/fat/jpnn)
AKP Sormin menyebut SN ditangkap polisi setelah terlibat kasus penganiayaan anak atau KDRT. Pelaku memukul, menjambak, dan membenturkan kepala korban...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka