SN Terlibat Penganiayaan Anak, Ini Pelakunya

SN Terlibat Penganiayaan Anak, Ini Pelakunya
Petugas Polres Sibolga meringkus SN (43) pelaku penganiayaan anak perempuan yang masih di bawah umur. (ANTARA/HO)

Aksi penganiayaan dilakukan SN pada hari Senin (12/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Tersangka melakukan penganiayaan anak karena korban telat pulang ke rumah," kata AKP Sormin.

Saat ini tersangka SN ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

SN dijerat penyidik dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000," kata AKP Sormin. (ant/fat/jpnn)

AKP Sormin menyebut SN ditangkap polisi setelah terlibat kasus penganiayaan anak atau KDRT. Pelaku memukul, menjambak, dan membenturkan kepala korban...


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News